Sinergitas Kembali dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah dan DPMPTSP dalam inovasi Pelayanan Publik, Kamis 29 Juli 2021. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Pendapatan Mall Pelayanan Publik dihasilkan Konsep Pelayanan Terintegrasi antara Proses Perijinan dan Sistem Pembayaran Pajak Daerah.
Dalam Rakor yang dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala DPMPTSP ini di sepakati percepatan integrasi sistem, agar masyarakat segera merasakan kemudahan dalam perijinan dan pembayaran pajak. Apalagi di era pandemi ini, Nantinya masyarakat yang butuh layanan hanya menguploud berkas dan akan mendapat notifikasi pembayaran pajak yang langsung bisa dibayarkan dimana saja dengan metode multipaymen.