Mengingat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo merupakan SOPD baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo sesuai PP 18 Tahun 2016, hasil penggabungan SOPD Bagian Pengelolaan dan Pengadaan, Dinas Pengelolaan keuangan Daerah dan Dinas Pendapatan, maka kinerja pelayanan yang telah diberikan sampai tahun 2018 adalah bahwa pengelolaan keuangan dan asset daerah telah dilakukan dengan bekerjasama dengan SKPD lain.
Dengan adanya beberapa perubahan kondisi masyarakat dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Probolinggo, maka Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo harus menyesuaikan visinya untuk tahun 2014-2016 yang lebih menantang, berorientasi pada kepentingan masyarakat, bersifat jangka panjang, memberikan kekuatan dan mengilhami, berorientasi pada perubahan-perubahan dan masa depan yang diharapkan, maka RENSTRA BK harus (1) mencerminkan apa yang ingin dicapai, (2)memberikan arah dan fokus strategi yang jelas (3)menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan stratejik (4) memiliki orientasi terhadap masa depan.
Sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo mempunyai perbedaan dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam rekening belanja tidak langsung yang dikelolanya. Selain Belanja Pegawai sebagaimana Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo juga mengelola rekening-rekening belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, rekening belanja tidak terduga yang menyebabkan besarnya belanja tidak langsung pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo .
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Selama tahun 2013 Kabupaten Probolinggo mengalami defisit anggaran yang ditutupi oleh pembiayaan yang di dapat dari penerimaan daerah dari pos sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA) dan penerimaan piutang daerah.