Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dibidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan barang milik daerah;
  3. pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan barang milik daerahpada Badan Keuangan serta UPT;
  4. pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
  5. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
  6. penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. pengoordinasianpenyusunan peraturan perundang-undangan;
  8. penyelenggaraan pengelolaan barang milikdaerah;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan umum dan kepegawaian, pengadaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik daerahsertapengelolaan sumber daya manusia.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaianmempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan urusan administrasi umum;
  2. penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik daerah;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, kebersihan, penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana serta pemeliharaan;
  4. penyusunan dan pengelolaan rencana umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia;
  5. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  6. penyiapan bahan data kelembagaan, analisa jabatan dan tatalaksana;
  7. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kepala Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasmelakukan pengelolaan administrasi keuangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub BagianKeuangan mempunyai fungsi :
  1. pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  2. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi administrasi keuangan;
  3. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.

Kepala Sub Bagian Perencanaan

  1. KepalaSub Bagian Perencanaanmempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi serta
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaanmempunyai fungsi:
    1. penyusunan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran danakuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
    2. penyiapan bahan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
    3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana program/kegiatan/anggaran sertaakuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.