- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dibidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan barang milik daerah;
- pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan barang milik daerahpada Badan Keuangan serta UPT;
- pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
- penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
- penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
- pengoordinasianpenyusunan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milikdaerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan umum dan kepegawaian, pengadaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik daerahsertapengelolaan sumber daya manusia.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaianmempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan administrasi umum;
- penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik daerah;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, kebersihan, penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana serta pemeliharaan;
- penyusunan dan pengelolaan rencana umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
- penyiapan bahan data kelembagaan, analisa jabatan dan tatalaksana;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Kepala Sub Bagian Keuangan
- Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasmelakukan pengelolaan administrasi keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub BagianKeuangan mempunyai fungsi :
- pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi administrasi keuangan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Kepala Sub Bagian Perencanaan
- KepalaSub Bagian Perencanaanmempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi serta
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaanmempunyai fungsi:
- penyusunan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran danakuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- penyiapan bahan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana program/kegiatan/anggaran sertaakuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.