Kepala Bidang Perbendaharaan
- Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan dan pengelolaan kas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
- perumusan dan penyusunan program kegiatan perbendaharaan;
- pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana;
- pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait terhadap perbendaharaan;
- perumusan pengendalian program pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil;
- pengendalian pengelolaan kas daerah;
- perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah
- pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah
- Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan belanja daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah sesuai dengan rencana kerja;
- pemeriksaan keabsahan surat perintah membayar dan kelengkapannya;
- pelaksanaan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitanSurat Perintah Pencairan Dana;
- Pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan anggaran kas pemerintah daerah dan pagu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah penatausahaan belanja daerah;
- pengumpulan dan mengelola data dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang gaji;
- pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
- pelaksanaan evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pada perangkat daerah dalam rangka rekonsiliasi pengeluaran;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah
- Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerahmempunyai tugas melaksanakan pengendalian belanja daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerahmempunyai fungsi:
- pengendalian Belanja Daerah;
- pengendalian penelitian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
- perumusan bahan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- perumusan dan pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah;
- pembinaan tentang penatausahaan keuangan daerah;
- pelaksanaan koordinasi penatausahaan keuangan daerahdengan instansi terkait;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah
- Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakanpengelolaan kas daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Daerah mempunyai fungsi:
- penyiapan ketersediaan kas harian;
- pelaksanaan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran kas daerah;
- pelaksanaan pemantauan arus kas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah baik oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
- pelaksanaan penyimpanan, penempatan dan investasi daerah;
- pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana;
- persiapan bahan-bahan persyaratan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah;
- persiapan bahan-bahan dalam rangka pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
- pelaksanaan pengelolaan utang, piutang pada Bendahara Umum Daerah dan koreksi kas daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada perangkat daerah dalam rangka rekonsiliasi penerimaan;
- pemrosesan penetapan rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendaharaan Penerimaan;
- pengadministrasian pemungutan dan pemotonganpihakketiga;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.