Bidang Perbendaharaan

Kepala Bidang Perbendaharaan

  • Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan dan pengelolaan kas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
  1. perumusan dan penyusunan program kegiatan perbendaharaan;
  2. pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana;
  3. pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait terhadap perbendaharaan;
  4. perumusan pengendalian program pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil;
  5. pengendalian pengelolaan kas daerah;
  6. perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah
  7. pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah

  • Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan belanja daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah sesuai dengan rencana kerja;
    2. pemeriksaan keabsahan surat perintah membayar dan kelengkapannya;
    3. pelaksanaan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitanSurat Perintah Pencairan Dana;
    4. Pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan anggaran kas pemerintah daerah dan pagu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    5. pelaksanaan pemberian pertimbangan serta mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah penatausahaan belanja daerah;
    6. pengumpulan dan mengelola data dalam rangka penyusunan program kegiatan dibidang gaji;
    7. pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
    8. pelaksanaan evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pada perangkat daerah dalam rangka rekonsiliasi pengeluaran;
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah

  • Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerahmempunyai tugas melaksanakan pengendalian belanja daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerahmempunyai fungsi:
  1. pengendalian Belanja Daerah;
  2. pengendalian penelitian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
  3. perumusan bahan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. perumusan dan pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah;
  5. pembinaan tentang penatausahaan keuangan daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi penatausahaan keuangan daerahdengan instansi terkait;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah

  • Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakanpengelolaan kas daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Daerah mempunyai fungsi:
  1. penyiapan ketersediaan kas harian;
  2. pelaksanaan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran kas daerah;
  3. pelaksanaan pemantauan arus kas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah baik oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  4. pelaksanaan penyimpanan, penempatan dan investasi daerah;
  5. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana;
  6. persiapan bahan-bahan persyaratan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah;
  7. persiapan bahan-bahan dalam rangka pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  8. pelaksanaan pengelolaan utang, piutang pada Bendahara Umum Daerah dan koreksi kas daerah;
  9. pelaksanaan evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada perangkat daerah dalam rangka rekonsiliasi penerimaan;
  10. pemrosesan penetapan rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendaharaan Penerimaan;
  11. pengadministrasian pemungutan dan pemotonganpihakketiga;
  12. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.