Bidang Pengelolaan Aset

Kepala Bidang Pengelolaan Aset

  • Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
    1. penyusunan perencanaan teknis bidang aset;
    2. pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan dibidang aset;
    3. pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan penyusunan aset;
    4. pembinaan,koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis dalam rangka penatausahaan barang milik daerah;
    5. pembinaan kepada perangkat daerah dalam rangka fasilitasi penatausahaan barang milik daerah;
    6. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang aset;
    7. perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan barang daerah;
    8. perumusan kebijakan penatausahaan aset pemerintah daerah;
    9. pelaksanaan penilaian, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset pemerintah daerah;
    10. penyusunan laporan pelaksanaan belanja modal pemerintah daerah ;
    11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Aset

  • Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan aset.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Asetmempunyai fungsi:
  1. pengumpulan bahan dan data rencana kebutuhan barang tahunan perangkat daerah;
  2. penetapan status penggunaan aset;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kebutuhan barang Daerah;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penatausahaan aset daerah;
  5. pelaksaanaan Fasilitasi Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kebutuhan BarangMilik Daerah (RKBMD) perangkat daerah;
  6. pelaksanaan penerimaan dan pencatatan aset;
  7. pelaksanaan evaluasi dan realisasi Kebutuhan Barang Daerah tahun lalu dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan barang daerah tahun yang akan datang;
  8. pengevaluasian rencana kebutuhan barang dalam rangka penetapan plafond anggaran kebutuhan barang daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
  9. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

  • Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asetmempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan pengamanan aset.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asetmempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyimpanan, pemanfaatan dan pengamanan aset;
    2. pengumpulan data dan bahan dalam rangka inventarisasi aset Pemerintah Daerah;
    3. pengurusansertifikat tanahPemerintah Daerah;
    4. pelaksanaan asuransi gedung dan kendaraan;
    5. pelaksanaan evaluasi barang milik daerah dan masa berlakunya;
    6. penyusunan laporan pelaksanaanbelanja modal Pemerintah Daerah;
    7. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset;
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan

  • Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai tugas melaksanakan penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai fungsi:
    1. penyiapan bahan dan data pemindahtanganan aset;
    2. penyiapan bahan dan data proses pemusnahan aset;
    3. penyiapan bahan dan data proses penghapusan aset;
    4. penyiapan bahan dan data proses tuntutan ganti rugi;
    5. penyusunan laporan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.