Kepala Bidang Pengelolaan Aset
- Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan teknis bidang aset;
- pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan dibidang aset;
- pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan penyusunan aset;
- pembinaan,koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis dalam rangka penatausahaan barang milik daerah;
- pembinaan kepada perangkat daerah dalam rangka fasilitasi penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang aset;
- perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan barang daerah;
- perumusan kebijakan penatausahaan aset pemerintah daerah;
- pelaksanaan penilaian, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset pemerintah daerah;
- penyusunan laporan pelaksanaan belanja modal pemerintah daerah ;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Aset
- Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan aset.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Asetmempunyai fungsi:
- pengumpulan bahan dan data rencana kebutuhan barang tahunan perangkat daerah;
- penetapan status penggunaan aset;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kebutuhan barang Daerah;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penatausahaan aset daerah;
- pelaksaanaan Fasilitasi Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kebutuhan BarangMilik Daerah (RKBMD) perangkat daerah;
- pelaksanaan penerimaan dan pencatatan aset;
- pelaksanaan evaluasi dan realisasi Kebutuhan Barang Daerah tahun lalu dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan barang daerah tahun yang akan datang;
- pengevaluasian rencana kebutuhan barang dalam rangka penetapan plafond anggaran kebutuhan barang daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
- Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asetmempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan pengamanan aset.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asetmempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyimpanan, pemanfaatan dan pengamanan aset;
- pengumpulan data dan bahan dalam rangka inventarisasi aset Pemerintah Daerah;
- pengurusansertifikat tanahPemerintah Daerah;
- pelaksanaan asuransi gedung dan kendaraan;
- pelaksanaan evaluasi barang milik daerah dan masa berlakunya;
- penyusunan laporan pelaksanaanbelanja modal Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
- Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai tugas melaksanakan penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai fungsi:
- penyiapan bahan dan data pemindahtanganan aset;
- penyiapan bahan dan data proses pemusnahan aset;
- penyiapan bahan dan data proses penghapusan aset;
- penyiapan bahan dan data proses tuntutan ganti rugi;
- penyusunan laporan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.