Bidang Pendapatan

Kepala Bidang Pendapatan

  • Kepala Bidang Pendapatan mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendapatan mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana dan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
  2. pengidentifikasian dan menganalisa data potensi pendapatan daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah;
  4. pengoordinir pengelolaan pendapatan daerah;
  5. pelaksanaan pendataan dan penetapan pendapatan daerah;
  6. pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan penagihan piutang daerah;
  7. pelaksanaan,pengawasan dan penindakan penerimaan/pendapatan;
  8. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Sub Bidang Penetapan

  • Kepala Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas melaksanakan penetapan pajak dan retribusi daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penetapan mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana kegiatan;
  2. penyiapan bahan kerja;
  3. penyiapannota perhitungan dan penetapan pajak daerah;
  4. penyiapanSurat Ketetapan Pajak Daerah (Perangkat Daerah);
  5. pemroses dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (Perangkat Daerah);
  6. pelaksanaan penatausahaan, monitoring dan evaluasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (Perangkat Daerah);
  7. pelaksanaanevaluasi terhadap pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaranpajak daerah;
  8. pelaksanaanlegalisasi benda berharga dan objek pajak daerah;
  9. penyiapan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  10. penginventarisasian,mengidentifikasi dan menyiapkan bahanpemecahan permasalahan;
  11. pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil;
  12. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Sub Bidang Penagihan

Kepala Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak dan retribusi daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penagihanmempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan;
  2. penyiapan bahan kerja;
  3. pelaksanaan kegiatan penagihan terhadap pajak daerah dan lain-lain pendapatan daerah;
  4. pelaksanaanpenatausahaan piutang pajak, penundaan pembayaran dan angsuran tunggakan pajak;
  5. penyiapan usulan penghapusan piutang pajak;
  6. penyiapan surat tagihan pajak daerah yang telah melampaui batas akhir pembayaran;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah;
  8. penyiapan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  9. penyiapanbahan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak daerah;
  10. penginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  11. pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil;
  12. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Pengendalian

  • Kepala Sub Bidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengembangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SubBidang Pengendalian mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan;
  2. penyiapan bahan kerja;
  3. penyiapanbahan koordinasi pengendalian operasional,pemeriksaandan penindakan;
  4. pemrosesan permohonan pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak daerah;
  5. pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian penetapan pajak daerah terhadap objek dan subjek pajak daerah;
  6. pelaksanaanpenindakan atas pelanggaran pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. pelaksanaanintensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
  8. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan pendapatan;
  9. penyiapan bahan koordinasi untuk pelaksanaan, pemberdayaan dan pengendalian pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. penyiapandan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  11. penginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan;
  12. pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil;
  13. pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  14. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.