Kepala Bidang Anggaran
Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Penyusunan dan evaluasi anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan,Belanja Daerahdan Perubahan Anggaran Pendapatan sertaBelanja Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
penyusunan perencanaan teknis bidang Anggaran;
- pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan Anggaran;
- pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan penyusunan Anggaran;
- pembinaan,koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perubahannya;
- pembinaan kepada Perangkat Daerah dalam rangka fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan AnggaranPerangkat Daerah dan SKPKD;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang Anggaran;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung
Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung mempunyai tugas perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan, Belanja Langsung dan Pembiayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub BidangAnggaran Belanja Langsung mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penyusunan anggaran Belanja Langsung;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program anggaran Belanja Langsung;
- pelaksaanaan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-Perangkat Daerah) anggaran Belanja Langsung;
- penyiapan bahan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-Perangkat Daerah dan RKA PPKD beserta perubahannya;
- pelaksanaan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-Perangkat Daerah) anggaran Belanja Langsung;
- pelaksanaan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-Perangkat Daerah) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPPA-Perangkat Daerah) Anggaran Belanja Langsung;
- penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran;
- pelaksanaan penyiapan bahan nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahserta rancangan PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pergeseran anggaran;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan, BTL dan Pembiayaan
Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan, BTL dan Pembiayaanmempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan, belanja tidak langsung dan pembiayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan, BTL dan Pembiayaan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penyusunan anggaran Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
- pelaksanaan koordinasi penetapan target dan realisasi pemungutanPajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- penyiapan bahan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-Perangkat Daerah dan RKA PPKD beserta perubahannya;
- pelaksaanaan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-Perangkat Daerah) anggaran Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
- pelaksanaan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (RKA-Perangkat Daerah) anggaran Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
- pelaksanaan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-Perangkat Daerah) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-Perangkat Daerah) anggaran Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
- pelaksanaan penyiapan bahan nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahserta rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pergeseran anggaran;
- penyiapan penetapan penerima hibah dan bansos,bantuan keuangan dalam bentuk uang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Anggaran
- Kepala Sub Bidang Analisisdan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas pengendalian dan evaluasi
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Analisisdan Evaluasi Anggaran mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi anggaran;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian dan evaluasi anggaran;
- pelaksanaan pengendalian pagu anggaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) meliputi penyiapan anggaran kas dan penyiapan Surat Pencairan Dana (SPD);
- penyusunan Standar Biaya Umum (SBU);
- penyusunan Standar Satuan Harga(SSH);
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil;
- penyajian Informasi keuangan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.