Kepala Bidang Akuntansi
- Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta penyusunan laporan keuangan daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BidangAkuntansi mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan teknis bidang akuntansi;
- pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan akuntansi;
- pengendalian dan pengoordinasian teknis terhadap pelaksanaan sistem akuntansi Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan daerah;
- pembinaan, pengendalian dan rekonsiliasi teknis terhadap data akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
- pembinaan,koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta laporan keuangan daerah;
- pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap penyusunan laporan keuangan daerahdan nota pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pembinaan kepada perangkat daerahdalam rangka proses akuntansi perangkat daerahdan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang akuntansi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan
- Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatanmempunyai tugasmelakukan pengelolaan dibidang akuntansi pendapatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Akuntansi Pendapatan;
- penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional terkait penyelenggaraan akuntansi pendapatan dan akuntansi selain kas;
- pelaksanaankebijakan dan sistim akuntansi pendapatan daerahsertakebijakan dan sistimakuntansi selain kas;
- pelaksanaan pencatatan atas seluruh kejadian terkait pendapatan daerah dan kejadian selain kas, yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan daerah;
- pelaksanaan rekonsiliasi data pendapatan daerah dan akuntansi selain kas dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
- pelaksanaan rekonsiliasi antara pencatatan pendapatan dengan rekening kas umum daerah;
- penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait pendapatan daerah dan akuntansi selain kas dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan laporan akhir tahun);
- pembinaan bagi perangkat daerahselaku entitas akuntansi, terkait pendapatan daerah dan akuntansi selain kas;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja
- Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai tugasmelakukan pengelolaan dibidang akuntansi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Akuntansi dan Pengeluaran Kas;
- penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional terkait penyelenggaraan akuntansi belanja dan pembiayaan daerah;
- pelaksanaankebijakan dan sistim akuntansi belanja daerah dan pembiayaan daerah;
- pelaksananan pencatatan atas seluruh kejadian terkait belanja daerah dan pembiayaan daerah, yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan daerah;
- pelaksananan rekonsiliasi data belanja daerah dan pembiyaan dalam rangka pelaksanaan kosolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
- pelaksananan rekonsiliasi antara pencatatan belanja dan pembiayaan daerah dengan rekening Kas Umum Daerah;
- penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait belanja dan pembiayaan daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan laporan akhir tahun);
- pembinaan bagi perangkat daerahselaku entitas akuntansi, terkait belanja dan pembiayaan daerah;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pelaporan
- Kepala Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas melakukanpengelolaan dibidang pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KepalaSub Bidang Pelaporanmempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pelaporan;
- penyusunan dan merumuskan kebijakan teknik operasional terkait pelaporan keuangan daerah;
- penyiapan bahan, data dan kertas kerja dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan laporan semesteran, prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan keuangan daerahpada tahun anggaran berkenaan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahserta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan semesteran, prognosis dan laporan keuangan perangkat daerahpada tahun anggaran berkenaan;
- pelaksanaan koordinasi pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah pada tahun anggaran berkenaan;
- pembinaan kepada perangkat daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan perangkat daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.