Jumat, 6 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, telah dilaksanakan rapat Sinkronisasi Data Aplikasi Perijinan dan Pajak Daerah. Rapat ini diikuti oleh semua SKPD yang ada di kantor Mall Pelayanan Publik.
Dalam Rakor ini di bahas masalah teknis penyederhanaan proses perizinan dan sistem pembayaran pajak yang terintegrasi. Melalui satu aplikasi online investor yang akan memasang Reklame akan diberi kemudahan dalam mengurus ijin dan proses pembayaran pajaknya melalui sistem multipaymen.
Rakor yang dihadiri oleh Tim Badan Keuangan Daerah di bidang Pendapatan dan Tim DPMPTSP ini sepakat akan segera melaksanakan Trial integrasi Aplikasi melalui multipaymen, yang nantinya investor atau wajib pajak bisa menyelesaikan hanya dalam satu layanan mudah via aplikasi android handphone.