DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) bersama pemerintah kabupaten probolinggo menyepakati besaran perubahan apbd tahun anggaran 2021 sebagai berikut : a.perubahan pendapatan daerah, disepakati menjadi sebesar Rp.2.341.585.502.546,00,bertambah sebesar Rp5.473.826.193,00 atau sebesar 0,23%dari target yang direncanakan pada APBD pokok sebesar Rp.2.336.111.676.353,00 b.Perubahan Belanja Daerah, disepakati menjadi Rp.2.587.920.361.912,00, bertambah sebesar Rp.74.074.754.121,00,atau 2,95% dari target yang direncanakan pada APBD pokok sebesar Rp.2.513.845.607.791,00.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka Perubahan APBD terdapat selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp. .246.334.859.366,00 selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali atas pinjaman pihak ketiga sebesar Rp.246.334.859.366,00, sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menganut anggaran berimbang atau zero defisit.
Kesepakatan tersebut ditandai langsung dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo, SE, MMbersama pimpinan dewan dan Wakil Bupati Probolinggo,Drs. HA. Timbul Prihanjokodalam rapat paripurna yang digelar sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
sebelumnya penandatanganan , didahului laporan banggar pada tanggal 25 agustus 2021 yang bacakan SULAHAK anggota DPRD Partai Nasdem memberikan catatan antara lain sebagai sebagai berikut :
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan APBDTA 2021, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, guna menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh badan anggaran dprd bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.